Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebar Hoaks Bareskrim Jadi Pusat Kendali Situng KPU, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2019, 19:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga penyebar berita bohong atau hoaks perihal kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, yang dialihfungsikan menjadi pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan hoaks tersebut viral di media sosial dan selanjutnya didalami oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Cukup viral ini di medsos. Kemudian dari Direktorat Siber melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut. Dari hasil investigasi, berhasil mengamankan dua tersangka," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks dan Makar, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim

Penyebar pertama berinisial SG yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (8/5/2019).

SG diduga menjadi penyebar pertama hoaks tersebut. Menurut keterangan polisi, SG juga menyebarkan hoaks tersebut ke group Whatsapp kelompoknya.

"Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong tersebut dan mempostingnya konten tadi," ujarnya.

Dari SG, polisi menyita satu buah telepon genggam dan sebuah sim card.

Baca juga: HOAKS: Kapolri Nyatakan PKI Tidak Membahayakan Negara

Kemudian, tersangka kedua berinisial A. Ia ditangkap pada Rabu (8/5/2019) di Jember, Jawa Timur.

Dedi menuturkan, A disebutkan turut menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook-nya. Dari A, polisi menyita sebuah telepon genggam, sim card, dan akun Facebook.

Menurut keterangan polisi, keduanya mengakui menyebarkan hoaks tersebut. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.

Dedi menambahkan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya selama tiga tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami pembuat dari hoaks tersebut.

"Bahwa creator dan buzzer masih terus dikembangkan Direktorat Siber," ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com