JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5/2019).
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Baca juga: Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Inisiasi Aksi di KPU, Apa Tujuannya?
Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, yang juga merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Para pelapor, kata Dedi, menyerahkan sejumlah alat bukti yang sedang diteliti oleh pihak Bareskrim.
"Flasdisk berisi ceramah itu dulu masih dianalisis dulu oleh analis Bareskrim," ujarnya.
Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.