Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P

Kompas.com - 09/05/2019, 09:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memprediksi partainya akan memperoleh kursi Ketua DPR lantaran memperoleh suara dan kursi terbanyak di parlemen.

Saat ditanya kriteria kandidatnya, Hasto menjawab PDI-P akan menempatkan kader yang memiliki jam terbang tinggi, baik di partai, legislatif, dan selainnya. Namun, saat ditanya soal nama, Hasto enggan menjawab.

"Soal kandidat tentu tidak elok kalau kita bahas sekarang. Tapi tentu PDI-P akan mencalonkan yang terbaik yang punya pengalaman panjang. Tidak hanya di partai tapi juga di legislatif dan pengalaman lainnya," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Ia menambahkan Ketua DPR merupakan posisi yang sangat strategis sebab harus bisa menjalin komunikasi politik dengan seluruh fraksi partai politik di parlemen.

Selain itu, Hasto mengatakan, Ketua DPR ke depan juga akan menjadi mitra kerja Presiden Joko Widodo (bila menang) dalam rangka menjalankan pemerintahan yang efektif.

"Mengingat posisi Ketua DPR itu sangat strategis dan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman terhadap legislasi yang sangat baik dan bisa menjadi mitra sangat baik bagi kepemimpinan Pak Jokowi ke depan," lanjut dia.

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Sekjen PDI-P Sebut Jokowi Masih Sibuk Urus Lebaran

Hasto sebelumnya memprediksi partainya akan memperoleh 133 kursi di DPR. Hal itu disampaikan Hasto berdasarkan data hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI-P.

"Dari jumlah kursi, PDI-P perkirakan dari data yang kami kumpulkan, bersasarkan quick count, real count, data KPU, itu 133 kurs. Ini adalah kenaikan dari 109 kursi. Itu sekitar 23 persen," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Dengan demikian Pimpinan DPR bersasarkan UU MD3 itu ada PDI-P, Golkar, Gerindra, dan PKB, dan Nasdem. Ini menunjukan bagaimana konfigurasi politik nasional itu diwakili oleh perwakilan suara," lanjut dia.

Kompas TV UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4%. Tujuannya untuk mengefektifkan representasi suara rakyat di parlemen sekaligus mengefetifkan pemerintahan. Lantas apakah adanya ambang batas parlemen dapat dijadikan momentum penyederhanaan partai? Apa plus minus bagi demokrasi dengan penerapan ambang batas parlemen. Kita membahasnya bersama Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz serta Peneliti Litbang Kompas Bambang Setiawan. #ParliamentaryThreshold #PartaiPolitik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com