“Misalnya pemilih dari Semarang, ini kan sudah lintas provinsi. Maka, dia tidak mendapatkan surat suara Pileg. Dia hanya mendapatkan surat suara Pilpres,” terang Hasyim.
Setelah jelas atas persoalan itu, pembahasan berlanjut ke pertanyaan, apa dasar hukum bagi KPU tidak memberikan surat suara Pileg bagi pemilih yang masuk ke dalam DPK dan tidak berdomisili di Dapil DKI Jakarta II.
Perwakilan 01, Arief Wibowo, menyarankan agar dibikin pasal baru di Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembagian surat suara Pilpres dan Pileg bagi pemilih yang masuk ke dalam DPK dan tidak berdomisili di dapil tersebut.
“Saran saya ini untuk ke depannya dibuat satu pasal lagi yang mengatur soal itu. Supaya persoalannya menjadi tegas dan jelas,” ujar Arief.
Proses pembacaan rekapitulasi TPS Pyongyang berlangsung sekitar 1,5 jam. Namun, pembahasan berjalan lancar dan tertib.
Pukul 11.45 WIB, Ketua KPU Arief Budiman sebagai pimpinan rapat pleno memutuskan menskors rapat pleno selama satu jam ke depan.
Selanjutnya, TPS yang hasil rekapitulasi suaranya akan dibacakan adalah Taschent, Uzbekistan dan Karachi, Pakistan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.