Salin Artikel

Kubu Jokowi dan Prabowo Pertanyakan Kejanggalan Suara Sah di TPS Pyongyang

Hasil rekapitulasi tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional atas Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Luar Negeri, Sabtu (4/5/2019).

Rapat pleno itu digelar di Lantai II, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

Hasilnya, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo memperoleh 21 suara.

Sementara, pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 3 suara.

Jumlah total DPT untuk Pilpres sebanyak 32 orang dengan jumlah pengguna hak pilih alias suara sah sebanyak 24 suara.

Sementara, untuk pemilihan legislatif, partai politik yang memperoleh suara terbanyak adalah PSI dengan 6 suara, disusul PDI Perjuangan dengan 5 suara, Partai Demokrat dan Nasdem masing-masing 2 suara serta PKB dan PKS masing-masing 1 suara.

Adapun, Gerindra, Golkar, Garuda, Berkarya, Perindo, PPP, PAN, Hanura, PBB dan PKPI memperoleh suara 0.

Jumlah total DPT untuk Pileg sebanyak 32 orang dengan total jumlah pengguna hak pilih alias suara sah sebanyak 19 suara.

“Pemungutan suara di Pyongyang, menggunakan TPS, tidak ada kotak suara keliling,” terang Ketua Kelompok Kerja PPLN Wajid Fauzi.

Persoalan

Pertanyaan pun muncul, baik dari kubu 01 maupun 02. Masing-masing bertanya perihal mengapa ada lima pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada Pileg.

Sebab, dilihat dari total suara sah Pilpres dengan Pileg, terdapat perbedaan. Total suara sah Pilpres ada 24 suara. Sementara, total suara sah Pileg sebanyak 19 suara.

Pertanyaannya, mengapa ada lima orang yang mencoblos surat suara Pilpres, namun tidak mencoblos surat suara Pileg?

Komisioner KPU Hasyim Asyaari kemudian memberikan penjelasan bahwa kemungkinannya lima orang itu masuk ke kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak berdomisili di Daerah Pemilihan Pyongyang (Dapil DKI Jakarta II : Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri).

“Misalnya pemilih dari Semarang, ini kan sudah lintas provinsi. Maka, dia tidak mendapatkan surat suara Pileg. Dia hanya mendapatkan surat suara Pilpres,” terang Hasyim.

Setelah jelas atas persoalan itu, pembahasan berlanjut ke pertanyaan, apa dasar hukum bagi KPU tidak memberikan surat suara Pileg bagi pemilih yang masuk ke dalam DPK dan tidak berdomisili di Dapil DKI Jakarta II.

Perwakilan 01, Arief Wibowo, menyarankan agar dibikin pasal baru di Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembagian surat suara Pilpres dan Pileg bagi pemilih yang masuk ke dalam DPK dan tidak berdomisili di dapil tersebut.

“Saran saya ini untuk ke depannya dibuat satu pasal lagi yang mengatur soal itu. Supaya persoalannya menjadi tegas dan jelas,” ujar Arief.

Proses pembacaan rekapitulasi TPS Pyongyang berlangsung sekitar 1,5 jam. Namun, pembahasan berjalan lancar dan tertib.

Pukul 11.45 WIB, Ketua KPU Arief Budiman sebagai pimpinan rapat pleno memutuskan menskors rapat pleno selama satu jam ke depan.

Selanjutnya, TPS yang hasil rekapitulasi suaranya akan dibacakan adalah Taschent, Uzbekistan dan Karachi, Pakistan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/04/12523191/kubu-jokowi-dan-prabowo-pertanyakan-kejanggalan-suara-sah-di-tps-pyongyang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke