Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor Diminta Cermati Titik Kerawanan Manipulasi Dana Kampanye

Kompas.com - 02/05/2019, 09:51 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, meminta Kantor Akuntan Publik (KUP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengaudit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dapat bekerja profesional dan mencermati titik kerawanan dugaan manipulasi dana kampanye.

"Kita berharap akuntan publik yang ditunjuk KPU dapat bekerja secara profesional untuk menemukan kecurangan dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Donal kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Donal menjelaskan, ada enam titik kerawanan dalam laporan dan audit dana kampanye di Indonesia.

Pertama, partai politik mencatat pemasukan dari sumber-sumber terlarang dengan menggunakan pihak-pihak tertentu sebagai penyumbang fiktif untuk menyamarkan dana dari sumber ilegal.

Baca juga: KPU: Besok Hari Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kedua, lanjutnya, parpol tidak mencatat pemasukan dari sumber-sumber terlarang dan tidak memasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye sehingga tidak terlihat adanya penerimaan dari sumber-sumber terlarang.

"Dana terlarang langsung dikonversi menjadi kegiatan kampanye, artinya tidak melalui rekening dana kampanye," jelasnya.

Ketiga, tutur Donal, parpol memasukan dana terlarang ke dalam rekening partai politik dan selanjutnya dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada batasan jumlah sumbangan yang bersumber dari parpol.

Donal melanjutkan, titik rawan keempat yaitu parpol mencatat penerimaan tidak dalam jumlah sebenarnya.

"Misalnya sumbangan berbentuk jasa atau barang yang melewati batasan sumbangan dan hanya dicatat sejumlah nilai yang memperbolehkan," terang Donal.

Kelima, lanjutnya, pelaksanaan audit rentan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan. Misalnya, dilakukan oleh pihak lain atau disubkontrakkan dari akuntan publik yang bersangkutan dengan pihak yang tidak berwenang untuk mengaudit.

"Hasilnya dapat berupa hasil audit yang tidak berkualitas," ucap Donal.

Baca juga: Laporan Dana Kampanye Diharapkan Bukan Cuma Syarat Administrasi Pemilu

Keenam, sambungnya, tender untuk audit kemungkinan rawan tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan sebagainya.

Seperti diketahui, Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan paling lambat Kamis (2/5/2018).

LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil audit jika seluruh prosesnya sudah selesai.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu, selain laporan dari partai peserta Pemilu KPU juga menerima laporan dari dua pasangan calon Presiden 2019. Semua partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye nasional pasangan calon peserta Pilpres 2019 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com