JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berharap laporan dana kampanye dari partai politik tidak hanya sebagai syarat administrasi pemilu. Laporan tersebut, kata dia, harus dicermati dengan baik.
"Laporan dana kampanye jangan sampai hanya menjadi ranah administrasi pemilu belaka," ujar Donald kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Donald menjelaskan, Praktik pendanaan kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran bisa jadi memiliki hubungan koruptif antara penyumbang dan parpol dengan modus memanipulasi dana kampanye.
Baca juga: INFOGRAFIK: Laporan Dana Kampanye Harus Diserahkan Paling Lambat 2 Mei
Manipulasi, lanjutnya, merupakan jenis tindak pidana yang banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak terkecuali parpol atau kandidat menerima donasi dari sumber-sumber yang dilarang oleh aturan, seperti sumbangan melebihi batas maksimal, bersumber dari hasil korupsi atau kejahatan, dan penyumbang tidak jelas.
"Manipulasi juga terjadi dengan modus dana kampanye yang ditanggung oleh pemodal. Kasus ini banyak terjadi di daerah yang kaya sumber daya alam," paparnya.
Penyelenggara pemilu atau akuntan publik yang ditunjuk, seperti diungkapkan Donal, juga harus mendalami parpol atau kandidat yang menyalahgunakan sumber dana negara untuk kepentingan pemenangan.
Baca juga: KPU: Besok Hari Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye
"Bentuk penyalahgunaan bisa bermacam-macam, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye, mengerahkan ASN memdukung peserta pemilu tertentu, dan penggunaan APBD atau APBN untuk biaya kampanye," jelasnya.
Seperti diketahui, Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan paling lambat Kamis (2/5/2018).
LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.