Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Besok Hari Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kompas.com - 01/05/2019, 17:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penyerahan LPPDK dilakukan paling lambat 2 Mei 2019.

"Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya. Kami tunggu sampai besok," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: Ini Konsekuensinya jika Peserta Pemilu Terlambat Lapor Dana Kampanye

Hingga Rabu sore, baru empat partai politik yang menyerahkan LPPDK. Kelimanya ialah Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Garuda.

Jika terlambat menyerahkan LPPDK, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan ditetapkan menjadi calon terpilih.

"Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ujar Arief.

Baca juga: PDI-P Laporkan Dana Kampanye Pemilu Rp 345 Miliar

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih."

Baca juga: TKN: Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Lebih dari Rp 600 Miliar

Selanjutnya, dalam Pasal (4) disebutkan, "dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih."

LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Selanjutnya, akuntan publik akan malakukan audit terhadap laporan tersebut selama 30 hari.

Kompas TV Rp 54 Miliar dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto &ndash; Sandiaga Uno sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.<br /> <br /> Sandi mengatakan jika partai koalisi belum memberikan kontribusi berupa dana kampanye.<br /> <br /> Namun, dalam kegiatan di lapangan, parpol pengusung sudah bekerja keras untuk berkampanye bagi Prabowo-Sandi.<br /> <br /> Terkait pernyataan Sandiaga ini, partai koalisi Prabowo-Sandiaga pun angkat suara.<br /> <br /> Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat menyebut jika tidak ada perjanjian dalam koalisi yang mewajibkan partai pengusung untuk memberikan sumbangan dana kampanye.<br /> <br /> Bahkan setiap kader partai pengusung dinilai sudah bekerja loyal di lapangan untuk mengkampanyekan Prabowo-Sandi yang tidak bisa diukur dengan uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com