Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Laporan Dana Kampanye Paling Lambat Diserahkan 2 Mei

Kompas.com - 26/04/2019, 12:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu masih dibuka hingga 2 Mei 2019.

Tahapan penyerahan LPPDK itu memang berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara. 

"Maksimal 15 hari setelah pemungutan suara, maksimal 2 Mei harus sudah setor semua," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Pasangan Capres-Cawapres Diingatkan Jujur dalam Pelaporan Dana Kampanye

Peserta pemilu yang dimaksud meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik.

LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Kemudian, akuntan publik akan melakukan audit dan hasilnya diserahkan ke KPU.

Menurut Hasyim, jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, calon terpilih tidak akan ditetapkan atau keterpilihannya dibatalkan.

Baca juga: Bawaslu Diminta Awasi Manipulasi Dana Kampanye

 

Kursi untuk calon terpilih itu untuk selanjutnya dikosongkan dan tidak diisi oleh calon terpilih lain.

"Sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, hingga hari ini baru satu partai politik yang menyerahkan LPPDK.

Baca juga: Caleg PAN Ditangkap Kasus Penggelapan Uang, Diduga untuk Dana Kampanye

Menegaskan pernyataan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman meminta peserta pemilu untuk mematuhi jadwal penyerahan LPPDK.

"Saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan kantor akuntan publiknya, mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tegasnya.

Kompas TV Dua partai politik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pembatalan atau pencoretan 2 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan yakni Partai Garuda dan PKPI dikarenakan 2 partai ini tidak memiliki daftar calon legislatif. Selain itu juga merujuk pada pasal 334 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye. Dengan demikian Kabupaten Pekalongan hanya diikuti oleh 14 partai politik peserta Pemilu pada April 2019 mendatang. Selain itu untuk menyosialisasikan pencoretan 2 parpol ini KPU Kabupaten Pekalongan mengundang PPK dan PPS. Mereka diberitahu apabila ada warga yang mencoblos Partai Garuda dan PKPI suaranya tidak sah. #PartaiGaruda #PKPI #Pekalongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com