Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibu Kota Dipindah, Kekhususan Pemerintahan Jakarta Akan Hilang

Kompas.com - 30/04/2019, 10:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, rencana pemindahan Ibu Kota ke luar Jawa oleh pemerintahan Joko Widodo akan mengubah status Jakarta yang saat ini menyandang sebagai daerah khusus.

"Implikasi hukum jika pemindahan Ibu Kota dilakukan adalah status DKI sebagai daerah khusus Ibu Kota akan berubah pastinya. Jadi, UU tentang DKI harus diubah karena bukan lagi daerah khusus Ibu Kota kan," papar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Menyandang daerah khusus membuat Jakarta memiliki keistimewaan dalam mengelola pemerintahannya. Misalnya, kotamadya di Jakarta tak memiliki DPRD dan walikotanya pun ditunjuk bukan dipilih oleh rakyat.

Baca juga: Dukung Pemindahan Ibu Kota, Komisi II Minta Pemerintah Belajar dari Negara Lain

Jika Ibu Kota dipindahkan, kata Refly, maka Jakarta akan menjadi provinsi biasa seperti Jawa Barat kecuali pemerintah menetapkan Jakarta menjadi provinsi khusus.

"Yang jelas tidak bisa lagi menyandang provinsi khusus Ibu Kota. Kalau pemerintah mau menentukan Jakarta sebagai daerah khusus lain ya bisa saja. Soalnya di Indonesia ada daerah khusus, ada juga daerah istimewa, seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua," ungkapnya kemudian.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa. Hal itu diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Pakar Tata Negara: Mengubah Konstitusi Terkait Pemindahan Ibu Kota Gampang, asalkan..

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, awalnya dalam rapat itu ada tiga alternatif yang ditawarkan ke Jokowi.

Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta tetapi daerah seputaran Istana dan Monas dibuat khusus untuk kantor-kantor pemerintahan, kementerian, dan lembaga. Sehingga seluruh kawasan pemerintahan berada di satu tempat dan itu menciptakan efisiensi di dalam tugas koordinasi pemerintah.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Jadi Pusat Bisnis

Alternatif kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar Jakarta, tetapi masih dalam radius sekitar 50-70 km dari Jakarta.

Alternatif ketiga adalah memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan timur Indonesia.

"Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa. Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini," kata Bambang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas rencana pemindahan ibu kota negara di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah mengkaji sejumlah lokasi di dalam dan luar Pulau Jawa. Rapat terbatas yang dipimpin presiden dan wakil presiden ini dihadiri jajaran Menteri Kabinet Kerja terkait dan sejumlah kepala daerah antara lain Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Presiden jokowi menyebut gagasan pemindahan ibu kota negara sudah muncul sejak era pemerintahan presiden pertama Soekarno. Presiden menimbang kembali siap atau tidaknya Jakarta sebagai ibu kota memikul beban sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik sekaligus pusat bisnis. Dengan menimbang aspek geopolitik, geostrategic, kesiapan infrastruktur pendukung dan pembiayaaan ada sejumlah lokasi yang dikaji pemerintah. Setelah rapat Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyatakan dalam rapat tersebut Bappenas memberikan 3 alternatif ibukota. Yang pertama tetap di Jakarta. Yang kedua dalam radius 50 hingga 70 kilo meter dari Jakarta. Dan yang ketiga di luar jawa. Dari 3 alternatif tersebut Presiden Jokowi dinyatakan memilih alternatif ketiga. #PresidenJokowi #PemindahanIbuKota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com