JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar dari 88 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut terdiri dari rupiah dan 14 mata uang asing.
"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Febri, sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian uang kepada KPK. Uang-uang tersebut diduga terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Baca juga: Saksi Mengaku Berikan Rp 200 Juta kepada Direktur SPAM Kementerian PUPR
Rincian uang yang disita yaitu, Rp 40,15 miliar; 501.600 dollar Amerika Serikat; 305.312 dollar Singapura.
Kemudian, 20.500 dollar Australia; 147.240 dollar Hong Kong; 30.825 Euro dan 4.000 Pound Britania. Selain itu, 345.712 ringgit Malaysia; 85.100 Yuan; 6.775.000 Won; 158.470 baht; 901.000 Yen; 38.000.000 dong Vietnam; 1.800 shekel, 330 Lira Turki.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat PUPR sebagai tersangka. Masing-masing yakni, Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Baca juga: Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut KPK, suap dari kontraktor diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.