JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agus Ahyar mengaku pernah menerima uang Rp 200 juta dari Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.
Hal itu dikatakan Ahyar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019). Ahyar bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM.
Baca juga: Dollar AS hingga Shekel Israel, Uang Asing yang Disita KPK dalam Kasus SPAM PUPR
Meski demikian, Ahyar mengatakan, uang tersebut adalah pinjaman karena belum ada uang operasional yang di dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
"Pada akhir Agustus 2018, kami ditugaskan mengirim 30 PNS ke Lombok, untuk bantuan bencana. Waktu itu belum ada DIPA-nya, jadi kami pinjam operasional ke Pak Anggiat," ujar Ahyar.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahyar mengatakan, uang Rp 200 juta itu diberikan secara tunai oleh Anggiat. Uang dibungkus tas berwarna abu-abu.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Pejabat Kementerian yang Serahkan Uang ke KPK Jadi 75 Orang
Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa, Ahyar mengakui uang itu belum dikembalikan kepada Anggiat, meski anggaran di DIPA telah dicairkan.
Ahyar mengatakan, pada akhirnya uang tersebut ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat dia diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, uang Rp 200 juta dari Anggiat kepada Ahyar itu diduga berasal dari para terdakwa. Keempat terdakwa yaitu, Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Baca juga: Terima Rp 1 Miliar dari Pengusaha, Mantan Kasatker SPAM Sultra Sebut Uang Terima Kasih
Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: Saksi Sebut Uang Ratusan Juta kepada Pejabat SPAM PUPR untuk Dana Operasional
Menurut jaksa, uang diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).