Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prediksinya soal PKS Tak Lolos ke DPR Meleset, Ini Kata Fahri Hamzah

Kompas.com - 26/04/2019, 12:07 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat memprediksi Partai Keadilan Sejahtera akan gagal lolos ke Senayan karena tak mencapai ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Namun, pada kenyataannya, berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga, PKS berhasil meraup 8 persen suara.

Hasil hitung cepat Litbang Kompas misalnya, menunjukkan PKS mendapatkan suara 8,56 persen. Angka itu naik hampir dua persen dibanding pada pemilu legislatif 2014 lalu.

Baca juga: Fahri Hamzah Prediksi PKS Tak Lolos ke DPR di Pemilu 2019

Di pemilu lalu, saat Fahri Hamzah masih menjabat wakil sekjen, PKS hanya mendapat 6,79 persen.

Lalu, apa tanggapan Fahri Hamzah setelah prediksinya meleset?

"Saya dengar PKS belum percaya quick count," kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Fahri Hamzah: Kami Deklarasi PKS 1998, 2018 Mungkin Innalillahi...

Fahri menyindir inkonsistensi PKS. Di satu sisi, paslon yang diusung PKS Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak percaya dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga yang menunjukkan kekalahannya.

Namun di sisi lain, PKS menyambut baik hasil hitung cepat yang menunjukkan suara PKS mengalami kenaikan.

Terlepas dari masalah itu, Fahri mengatakan, yang ia kritik dari PKS selama ini adalah terkait masalah kepemimpinannya di bawah Sohibul Iman.

Baca juga: PKS Klaim Unggul di Depok Berdasarkan Hasil Penghitungan Internal

"Kritik saya kepada PKS adalah tentang kepemimpinan yang zalim dan akhirnya menular kepada lembaga dan kadernya," kata Fahri.

Fahri tak menjelaskan lebih jauh mengenai kepemimpinan zalim yang dimaksudnya. Namun, di bawah kepemimpinan Sohibul Iman, Fahri dipecat dari PKS pada 2016 lalu.

Baca juga: PKS Optimistis Dapat 61 Kursi di DPR

Fahri lalu mengajukan gugatan ke pengadilan dan memenangkan gugatannya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

"Apapun hasil pemilu, selama kezaliman diterima menjadi bagian dari lembaga maka tetap saja tak punya masa depan. Itulah yang terjadi," ujar Fahri.

Kompas TV Hari ini, 16 Januari 2019, merupakan batas waktu pembayaran ganti rugi PKS terhadap Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.<br /> <br /> Fahri menyatakan, ganti rugi imaterial ini nantinya akan diberikan kepada kader PKS akar rumput yang selama ini mengalami kerugian.<br /> <br /> Sementara itu, Presiden PKS, Sohibul Iman seperti yang dilansir Kompas.compada13 Januari 2019 lalumenyatakan tak mau buru-buru bayar ganti rugi Rp 30 miliar untuk Fahri. Menurutnya, untuk eksekusi itu ada prosedurnya sehingga tidak bisa grasak-grusuk.<br /> <br /> Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan oleh petinggi PKS terhadap Fahri Hamzah.<br /> <br /> Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jakarta Selatan yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar sebagai ganti rugi imateril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com