Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadilah Negarawan, Jangan Memprovokasi atau Menggunakan People Power"

Kompas.com - 18/04/2019, 18:44 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

DEPOK, KOMPAS.com - Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Hamdi Muluk meminta agar tidak ada pasangan capres-cawapres yang mengklaim kemenangan Pilpres 2019.

Semua pihak diminta menunggu keputusan KPU yang mempunyai legitimasi konstitusi.

"Etika politik yang baik dan mempunyai dasar hukum yang kuat adalah keputusan KPU yang sah secara legitimasi konstitusi sebagai hasil akhir pilpres," kata Hamdi Muluk ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Deklarasikan Klaim Kemenangan Pilpres

Ia mengingatkan, hasil keputusan KPU masih bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, harus menunggu putusan MK atas hasil pilpres.

"Jika sudah ada putusan MK maka sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum lain, maka semua pihak harus menghormati putusan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, proses penghitungan KPU dilakukan secara berjenjang mulai dari penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), KPU Kota/Kab, KPU Provinsi dan KPU Pusat.

"Penghitungan oleh KPU ini tidak boleh diganggu, tapi boleh diawasi oleh siapapun stakeholder masyarakat, LSM, kampus dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Kapolri: Langkah Inkonstitusional Sama Saja Menghianati Keinginan Rakyat

Mengenai proses quick qount atau hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga, Hamdi menilai bahwa hitung cepat ini untuk melihat perolehan suara melalui ilmu pengetahuan. Metode itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Biasanya margin error-nya antara 0,5 sampai 1 persen. Jika ada perbedaan suara sampai delapan persen sudah bisa ditarik kesimpulan," tegasnya.

Baca juga: Jokowi-Maruf Menang Pilpres 2019 Versi Quick Count 9 Lembaga

Ia mengatakan, tradisi di luar negeri seperti di Eropa ataupun Amerika Serikat, pemenang pemilu biasanya sudah mendapatkan ucapan selamat mengacu pada hasil hitung cepat.

"Setelah ada keputusan resmi baru mereka melakukan selebrasi kemenangan," jelasnya.

Namun, kata dia, di Indonesia harus menunggu keputusan KPU sebagai lembaga resmi yang mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menyatakan siapa pemenang konstestasi pilpres.

"Jadilah negawaran yang menjadi contoh yang baik. Jangan sampai memprovokasi apalagi menggunakan people power," pungkas Hamdi Muluk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com