Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dinilai Tidak Tegas soal Aturan Pindah Memilih

Kompas.com - 03/04/2019, 17:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilih yang pindah memilih tidak memuat aturan yang tegas.

Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Namun demikian, dalam surat edaran yang disusun KPU, tak dijabarkan kondisi seseorang yang dinyatakan "sedang dalam tugas".

"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detil mengkategorisasi apa pekerjaan yang dimaksud dengan 'melaksanakan tugas' pada hari pemungutan suara," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya

Titi mengatakan, bunyi surat edaran yang ditulis KPU hanya menduplikasi putusan MK.

Padahal, seharusnya KPU menjadi penerjemah dari keputusan MK dan menuangkannya menjadi aturan teknis. Harus ada limitasi tentang frasa "sedang dalam tugas" yang disebutkan oleh MK.

Jika tak ada aturan teknis, dikhawatirkan akan terjadi mekanisme yang tidak seragam antar KPU daerah.

"Dari surat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan oleh KPU RI kepada jajaran di bawah, dalam praktik di lapangan, kami masih menemukan kebingungan menterjemahkan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Titi menambahkan, tidak boleh terjadi ketidakseragaman pelaksanaan mekanisme 'pindah memilih' di lapangan. Sebab, asas dalam penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah berkepastian hukum dan tertib.

Sehingga, tidak boleh ada ruang multiinterpretasi atau multipersepsi dalam pelaksanaan di lapangan.

Langkah yang tidak seragam ini sangat mungkin nantinya disengketakan ke lembaga peradilan hukum.

"Menurut saya harus ada surat edaran yang lebih jelas, karena kan ini kan surat tindak lanjut putusan MK, walaupun di situ disebutkan (pindah memilih) bisa sampai tanggal 10 April, nanti kemudian dilakukan langkah-langkah seperti apa," kata Titi.

Dalam Surat Edaran KPU soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 nomor 1, disebutkan bahwa, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjelaskan tugas. Surat edaran ini diterbitkan pada 29 Maret 2019.

Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi ( MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com