Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Kompas.com - 28/03/2019, 19:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Artinya, prosedur pindah memilih dapat dilayani hingga 10 April 2019.

Baca juga: MK Tegaskan KPU Bisa Bentuk TPS Tambahan Sesuai DPTb

"Iya (layanan pindah memilih dibuka lagi), mulai hari ini boleh lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Menurut Arief, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

"Sebetulnya, orang bisa juga memahami sekolah itu tugas. Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," ujar Arief.

Baca juga: MK: Pemilih yang Sakit hingga Jalankan Tugas Dapat Ajukan Pindah TPS 7 Hari Sebelum Pencoblosan

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU atau kantor Kelurahan/Desa.

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan. Sementara, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: MK Perpanjang Waktu Penghitungan Suara di TPS hingga 12 Jam

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.

Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com