JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membantah spekulasi bahwa temuan uang Rp 8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait dengan Pilpres 2019.
Basaria menegaskan, uang tersebut tak dipersiapkan Bowo sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar
KPK menemukan uang tersebut dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop. Amplop-amplop tersebut disimpan dalam 84 kardus.
Basaria menjelaskan, tim penyidik telah mengonfirmasi temuan itu ke Bowo. Bowo mengaku uang itu untuk pencalonan dia sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.
Uang itu diduga dipersiapkannya untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar".
Baca juga: OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Diduga Persiapkan 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar
"Kita mengatakan memang sesuai fakta ya. Ini memang kita lihat ada pengumpulan dana dari beberapa sumber kemudian dimasukan ke dalam sini (amplop). Ini bukan politisasi," kata Basaria.
"Menurut jawabannya (Bowo) mengatakan ini dalam rangka serangan fajar karena dia termasuk salah satu calon dari Jawa Tengah untuk DPR 2019-2024. Jadi enggak usah dibawa politisasi. Ini adalah faktanya," tegas Basaria.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.
Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS
Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.