Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Bowo Sidik Dicopot dari Jabatannya di Golkar

Kompas.com - 29/03/2019, 07:41 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Bowo Sidik Pangerso, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan Bowo dicopot dari jabatannya di Partai Golkar.

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Bowo Sidik Diduga Persiapkan 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Lodewijk mengatakan Partai Golkar menyayangkan perbuatan yang dilakukan Bowo Sidik. Sebab, sebelumnya Fraksi Partai Golkar telah membuat imbauan bagi seluruh anggota fraksi untuk tidak melanggar pakta integritas.

Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS

Seluruh pengurus Partai Golkar juga telah menandatangani pakta integritas yang isinya komitmen mewujudkan "Golkar Bersih".

Dia pun menegaskan bahwa perbuatan Bowo adalah keputusan pribadi yang tidak berkaitan dengan partai.

"DPP Partai Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menyayangkan atas peristiwa yang dihadapi Saudara Bowo Sidik Pangerso. Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," ujar Lodewijk.

Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Sempat Berusaha Kabur dari Tim KPK

Adapun, uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Berita pertama, polisi tangkap 2 pelaku pembunuhan calon pendeta di Sumsel. Selanjutnya, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan tersangka oleh KPK. Terakhir, MK bolehkan pengguna surat keterangan perekaman KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com