Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Anggota DPR, KPK Sita Uang Rp 8 Miliar dalam Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000

Kompas.com - 28/03/2019, 22:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.

Uang itu ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, pihak swasta Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka

"Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

KPK menduga uang tersebut sudah diterima Bowo. Ia diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut yang kemudian diduga dipecahkan ke dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. KPK menduga uang tersebut untuk kepentingan "serangan fajar" pencalonan Bowo sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Menurut penelusuran, KPK menyangka ada dua sumber penerimaan uang. Pertama diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu untuk distribusi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: OTT Terkait Distribusi Pupuk, KPK Amankan Puluhan Kardus Berisi Uang

Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Ketua DPR sekaligus politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan menunggu kepastian status hukum anggota DPR yang ditangkap KPK. Pernyataan Ketua DPR, Bambang Soesatyo ini disampaikan menanggapi penangkapan anggota komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam operasi tangkap tangan KPK. Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Sebelum menjadi anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso memiliki latar belakang pekerjaan sebagai auditor. Operasi tangkap tangan terkait distribusi pupuk perusahaan pupuk yang di produksi perusahaan BUMN dilakukan pada Rabu (27/3/2019) sore. Selain anggota DPR, KPK menangkap 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Salah satunya merupakan Direksi BUMN dari perusahaan distribusi pupuk. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah. #OTTKPK #DistribusiPupuk # BowoSidikPangarso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com