Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner: Rekapitulasi Suara Nasional Dilakukan di Kantor KPU

Kompas.com - 27/03/2019, 19:33 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara pemilu level nasional digelar di kantor KPU.

Pramono menanggapi isu yang beredar belakangan ini terkait imbauan larangan melakukan rekapitulasi di hotel tertentu.

"Ini juga yang perlu kami tegaskan bahwa rekapitulasi nasional, baik untuk pileg maupun pilpres, dilakukan di kantor KPU," ungkap Pramono saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: KPU Tegaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tak Melalui Sistem Informasi

"Karena beberapa hari belakangan ini kan ada isu rekapitulasi jangan di hotel," sambungnya.

Pramono mengatakan sejak 2014 rekapitulasi suara selalu berlangsung di kantor KPU. 

Baca juga: Peretasan Situs KPU, dari IP Address Luar Negeri hingga Disinformasi Rekapitulasi Suara

Oleh karena itu, kecurigaan terkait proses tersebut karena dilakukan di tempat lain dikatakan Pramono muncul pada pemilu sebelum 2014.

"Jadi kalau ada kecurigaan-kecurigaan itu, itu adalah peristiwa pemilu 2004 dan 2009, 2014 sudah tidak, apalagi di 2019. Ini mohon menjadi perhatian kita semua," tutur dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan tahap 2. KPU menetapkan total DPTHP-2 ini sebanyak 192 juta lebih. Dalam rapat pleno total DPT hasil perbaikan tahap 2 tercatat sebanyak 192 juta 828 ribu 520 orang. Jumlah ini gabungan dari DPT dalam dan luar negeri dengan jumlah DPT terbanyak dari provinsi Jawa Barat sebesar 33 juta lebih. Komisioner KPU, Viryan Azis menyatakan KPU telah menyelesaikan sejumlah laporan termasuk 31 juta pemilih hasil temuan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com