JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menghadiri kampanye terbuka peserta pemilu.
Hal ini sebagai bagian dari netralitas ASN yang telah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Awalnya kami (Bawaslu) pun berpendapat pada September atau Juli Juni yang lalu, ASN boleh menghadiri (kampanye), akan tetapi surat edaran Menpan RB dan surat dari teman-teman Badan Kepegawaian Negara itu tidak membolehkan yang bersangkutan untuk hadir di dalam kampanye terbuka ataupun metode kampanye pertemuan terbatas," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada ASN Jawa Tengah yang Berpaham Radikal
Sebagai gantinya, ASN dapat memantau kampanye peserta pemilu melalui media sosial. ASN juga dapat mencermati peserta pemilu melalui iklan kampanye yang ditayangkan di televisi, radio, media cetak dan media online.
ASN yang melanggar bisa dikenai sanski berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Namun demikian, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN).
"(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegas dia.
Baca juga: Jelang Kampanye Rapat Umum, Mendagri Pastikan ASN, TNI, dan Polri Netral
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan keterlibatan ASN dalam kampanye terbuka capres, Minggu (24/3/2019).
Ditemukan pula beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, seperti mobil dinas. Tidak hanya itu, dalam kampanye masih ditemukan alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.
Di hari perdana kampanye terbuka, capres nomor urut 01 Joko Widodo memulai kampanye dalam acara peresmian MRT di Jakarta. Selanjutnya, kampanye dilanjutkan di Kota Serang, Banten, Minggu sore.
Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memulai kampanye terbuka di Manado, Sulawesi Utara.