Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata PSI Soal KPU yang Batalkan Keikutsertaan Mereka pada Pileg di 2 Kabupaten

Kompas.com - 22/03/2019, 08:10 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Endang Tirtana menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan keikutsertaan mereka di Kabupaten Bangka Barat dan Mahakam Ulu.

Hal itu karena kepengurusan partai di 2 kabupaten itu belum melaporkan dana awal kampanye.

Menurut Endang, DPP PSI sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh caleg untuk koordinasi dengan pengurus partai terkait dana awal kampanye.

"Tapi ternyata masih ada 2 kabupaten yang belum melaporkan. Itu pun setelah kami konfirmasi bukan tidak melaporkan, tetapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten

Pembatalan ini merupakan konsekuensi yang harus diterima. Endang mengatakan selanjutnya DPP PSI akan berkoordinasi dengan DPD PSI Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai, khususnya untuk caleg tingkat provinsi dan nasional.

"Karena pembatalan yang dilakukan KPU hanya untuk caleg tingkat kabupaten," ujar Endang.

Namun, kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi PSI untuk memperkuat komunikasi di internal partai dan dengan penyelenggara pemilu. Endang berharap keterlambatan pelaporan dana awal kampanye ini tidak akan terulang kembali.

Baca juga: KPU dan Dukcapil Sepakat Suket dapat Digunakan dalam Pemilu 2019

Adapun, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.

Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com