Hal itu karena kepengurusan partai di 2 kabupaten itu belum melaporkan dana awal kampanye.
Menurut Endang, DPP PSI sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh caleg untuk koordinasi dengan pengurus partai terkait dana awal kampanye.
"Tapi ternyata masih ada 2 kabupaten yang belum melaporkan. Itu pun setelah kami konfirmasi bukan tidak melaporkan, tetapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).
Pembatalan ini merupakan konsekuensi yang harus diterima. Endang mengatakan selanjutnya DPP PSI akan berkoordinasi dengan DPD PSI Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai, khususnya untuk caleg tingkat provinsi dan nasional.
"Karena pembatalan yang dilakukan KPU hanya untuk caleg tingkat kabupaten," ujar Endang.
Namun, kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi PSI untuk memperkuat komunikasi di internal partai dan dengan penyelenggara pemilu. Endang berharap keterlambatan pelaporan dana awal kampanye ini tidak akan terulang kembali.
Adapun, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.
Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/22/08104861/ini-kata-psi-soal-kpu-yang-batalkan-keikutsertaan-mereka-pada-pileg-di-2