Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

Kompas.com - 18/03/2019, 14:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Kalla mengatakan, ketaatan para wajib pajak melaporkan SPT sangat membantu negara untuk mengumpulkan uang melalui pajak.

"Karena tanpa pajak negara enggak bisa bikin apa-apa. Ya semua pembangunan, semua gaji, semua pengeluaran negara 80 persen dari pajak. Dulu minyak yg 70 persen. Sekarang pajak. karena itulah maka kewajiban pajak harus dipenuhi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca juga: Pajak Royalti Tinggi, Orang Cenderung Jadi Youtuber Ketimbang Peneliti...

Ia mengatakan, saat ini pemerintah berusaha meningkatkan tax ratio Indonesia yang sekarang masih berada di kisaran 11 persen.

Kalla menyebutkan, pemerintah menargetkan tax ratio hingga 15 persen ke depannya.

Untuk meningkatkan tax ratio itu, Kalla kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebab saat ini sistemnya sudah dipermudah melalui e-filling.

"Ya masih ada waktu kurang lebih 12 hari. Agar masyarakat menggunakan waktu. Kalau enggak , pasti kena denda. Jadi ini mudah, jadi tidak perlu di kantor pajak," lanjut Wapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com