Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Jadi Kontroversi, Ini 4 Pertanyaan Seputar Supersemar...

Kompas.com - 11/03/2019, 19:04 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Secara mendasar, Supersemar melibatkan Presiden Soekarno dan Letjen Soeharto. Namun, surat itu tidak diberikan langsung melainkan melalui perantara tiga jenderal.

Dengan demikian, ada lima orang yang terlibat dalam penyerahan "surat sakti" tersebut. Selain Soekarno dan Soeharto, ada juga nama Brigjen Amirmachmud, Brigjen M Jusuf, dan Mayjen Basuki Rachmat.

Soekarno selaku presiden pada Jumat pagi, 11 Maret 1966, sempat mengadakan rapat Kabinet 100 Menteri. Namun, dia harus meninggalkan lokasi setelah mendengar ada pasukan tak dikenal di sekitar Istana Kepresidenan di Jakarta.

Amirmachmud selaku anggota kabinet kemudian melaporkan kondisi terakhir di Istana kepada Soeharto. Kemudian, bersama M Jusuf dan Basuki Rachmat, mereka bertiga menemui Soekarno yang sudah berada di Istana Bogor untuk menyampaikan permintaan Soeharto.

Baca juga: Ini Peran 5 Tokoh Penting dalam Penyerahan Supersemar...

Permintaan Soeharto untuk diberikan mandat khusus tidak dianggap luar biasa oleh Soekarno, mengingat situasi pada hari-hari itu memang tidak menentu. Demonstrasi mahasiswa menentang pemerintah berlangsung setiap hari sehingga mengganggu aktivitas pemerintah.

Dilansir dari Harian Kompas yang terbit pada 7 Maret 2010, di Istana Bogor, Presiden Soekarno didampingi oleh Wakil PM I/Menlu Subandrio, Wakil PM II/Ketua MPRS Chairul Saleh, dan Wakil PM III J Leimena. Di tempat itu juga hadir Panglima Kodam Siliwangi Mayjen Ibrahim Adjie.

Sempat muncul desas-desus bahwa ada juga jenderal keempat yang hadir, yaitu Wakil Panglima AD, Brigjen Maraden Pangabean.

Ajudan Soekarno, Soekardjo Wilardjito, bahkan menyebut Maraden menodongkan pistol saat meminta dibuatkan surat mandat untuk Soeharto. Namun, pernyataan Soekardjo telah dibantah Maraden, M Jusuf, juga Soebandrio.

Baca juga: Benarkah Soekarno Ditodong Pistol Saat Teken Supersemar?

3. Soekarno menyesali Supersemar?

Keberadaan naskah asli dan perbedaan interpretasi mengenai Supersemar menjadi permasalahan ketika itu.

Soekarno menilai bahwa Soeharto tidak berhak melakukan itu, walaupun ia menggenggam Supersemar.

Ia akhirnya mengeluarkan Supertasmar, Surat Perintah 13 Maret 1966. Ini merupakan surat perintah yang dikeluarkan Soekarno untuk mengoreksi Supersemar.

Dalam buku Menggugat Kudeta Jenderal Soeharto: Dari Gestapu ke Supersemar (1998) karya AM Hanafi, disebutkan bahwa Kelahiran Supertasmar berawal ketika Soekarno marah mendengar kabar bahwa Partai Komunis Indonesia dibubarkan oleh Soeharto.

Kekeliruan langkah Soeharto dalam menginterpretasi Supersemar itulah yang memicu Soekarno mengeluarkan Supertasmar.

Supertasmar itu berisi pengumuman bahwa Supersemar bersifat administratif/teknis, dan tidak politik. Soeharto juga diminta untuk segera memberikan laporan kepada Presiden.

Namun sampai saat ini, keberadaanya tak jelas. Supersemar dan Supertasmar yang asli belum bisa diketemukan bahkan pencarian sampai Sekretariat Negara.

Baca juga: Misteri Supertasmar, Surat Perintah dari Soekarno untuk Koreksi Supersemar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com