Zudan mengungkap, Dukcapil sudah lima kali meminta DPT hasil perbaikan (DPThp) dan tindak lanjut analisis 31 juta data yang ada dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tetapi, KPU tak kunjung juga memberikan.
"Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Tak Saling Menyalahkan soal WNA yang Masuk DPT
Atas langkah Dukcapil itu, KPU semula bersikeras untuk meminta Dukcapil memberikan data utuh 1.680 WNA pemilik e-KTP. KPU baru akan mengambil langkah usai Dukcapil memberikan data lengkap.
"Kami masih menunggu data dari Dukcapil secara lengkap. KPU tidak ingin menyelesaikan masalah secara parsial dan setengah-setengah," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Viryan mengatakan, pihaknya ingin melakukan pengecekan DPT secara mandiri, bukan berdasar data Dukcapil. Ia menjamin bahwa KPU akan tetap menjaga data pribadi WNA.
Atas ketegangan yang terjadi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin meminta KPU fokus membersihkan data WNA yang masuk DPT.
Menurut Afif, bukan saatnya untuk saling melempar tuduhan pihak mana yang paling bersalah dalam persoalan ini. Sebab, perlindungan data pemilih menjadi jauh lebih penting.
"Menurut saya, posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan dan itu menjadi kesepakatan forum (antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil Kemendagri) kemarin," kata Afif saat ditemui di Hotel Harris Vertue, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Afif menambahkan, yang paling prinsip, KPU dan Dukcapil harus sama-sama menurunkan tensi dan tidak lagi menciptakan suasana tegang. Justru KPU dan Dukcapil harus bersinergi untuk menyelematkan hak pilih warga negara.
"Paling prinsip hubungan KPU dan Dukcapil agak tegang dan renggang membuat suasana begini. Misalnya, cara KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) itu yang seakan-akan penuh koreksi dan kecurigaan ke Dukcapil," ujar Afif.
KPU akhirnya bersedia menindaklanjuti data 103 nama WNA yang diberikan Dukcapil.
Ke-103 nama WNA tersebut, menurut hasil pencermatan KPU, tersebar di 17 provinsi di 54 kabupaten/kota.
Oleh karenanya, KPU RI menginstruksikan kepada KPU daerah untuk melalukan pengecekan ke lapangan langsung mengenai data WNA ini.
Baca juga: WNA yang Masuk DPT Pemilu Paling Banyak Ditemukan di Bali
"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual, menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
Kegiatan verifikasi ini meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, serta penelusuran lapangan menemui WNA yang dimaksud untuk memastikan keberadaannya.
Jika ditemukan WNA tercatat dalam DPT, KPU akan langsung menghapus nama terdebut. KPU mengklaim, akan menyelesaikan proses pencocokan data satu hari saja.