JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan 103 data WNA pemilik e-KTP yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, ada sejumlah alasan pihaknya hanya menyerahkan 103 data WNA yang masuk DPT dan tak serahkan 1.680 data WNA pemilik e-KTP sebagaimana permintaan KPU.
Baca juga: Wapres Kalla Sebut Masuknya WNA ke DPT Hanya Salah Administrasi
Zudan menyebut, hal ini berkaitan dengan aspek kebutuhan. KPU dalam rangka mengecek keberadaan WNA di DPT, hanya butuh data WNA yang tercantum di DPT.
Lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai tak memerlukan 1.680 data WNA pemilik e-KTP. Permintaan ini hanya berdasar pada keinginan KPU.
"Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: KPU Diminta Terbuka terkait Polemik 103 WNA Pemilik E-KTP Masuk DPT
Selain itu, langkah ini juga berhubungan dengan aspek perlindungan dan kerahasiaan data.
Menurut Pasal 79 Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013, negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.
Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberikan data, melainkan hanya memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.
Baca juga: KPU Harus Memastikan 103 WNA Pemilik E-KTP Sudah Dicoret dari DPT
"Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU, nanti bisa melanggar hukum," ujar Zudan.
Hal lainnya adalah terkait prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik.
Zudan mengungkap, Dukcapil sudah lima kali meminta DPT hasil perbaikan (DPT) dan tindak lanjut analisis 31 juta data yang ada dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tetapi, KPU tak kunjung juga memberikan.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Tak Saling Menyalahkan soal WNA yang Masuk DPT
"Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," kata dia.
Hal terakhir adalah aspek etika pemerintahan. Sebagaimana rapat yang digelar Dukcapil bersama KPU dan Bawaslu, ketiganya sepakat untuk mencari solusi dari masalah yang terjadi.
Zudan menyayangkan KPU menyampaikan keinginannya melalui media, bukan ke pihaknya, untuk kemudian dibahas bersama, baru disampaikan ke publik.