JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus membersihkan data Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang diduga tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Afif, bukan saatnya saling melempar tuduhan pihak mana yang paling bersalah dalam persoalan ini. Sebab, perlindungan data pemilih menjadi jauh lebih penting.
"Menurut saya, posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan. Dan itu menjadi kesepakatan forum (antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil Kemendagri) kemarin," kata Afif saat ditemui di Hotel Harris Vertue, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Menurut Afif, publik juga tidak perlu lagi mempersoalkan boleh tidaknya WNA memiliki e-KTP.
Baca juga: 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019, KPU Ciamis Akui Petugasnya Terkecoh
Alasannya, sesuai UU, WNA yang memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk punya e-KTP.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Afif menyebutkan, yang paling prinsip, KPU dan Dukcapil harus sama-sama menurunkan tensi dan tidak tegang.
"Paling prinsip hubungan KPU dan Dukcapil agak tegang dan renggang membuat suasana begini. Misalnya, cara KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) itu yang seakan-akan penuh koreksi dan kecurigaan ke Dukcapil," ujar Afif.
Ia menegaskan, justru KPU dan Dukcapil harus bersinergi untuk menyelamatkan hak pilih warga negara.
Sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca juga: Cerita di Balik Isu WNA Punya E-KTP di Cianjur dan Bisa Memilih di Pemilu 2019
Hal ini diungkap oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
Atas temuan tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis sempat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data lengkap dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai 1.680 WNA yang dikabarkan punya KTP elektronik atau e-KTP.
KPU, kata Viryan, baru akan mengambil langkah setelah Dukcapil memberikan data lengkap WNA yang punya e-KTP.
Pada hari ini, KPU akan menindaklanjuti 103 nama WNA yang masuk DPT dengan menginstruksikan KPU daerah melakukan pengecekan langsung ke lapangan mengenai data WNA ini.
Jika memang ditemukan nama WNA tercantum di DPT, KPU mengklaim akan segera menghapus nama yang bersangkutan.