Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada 10, Inspektorat Sebut 3 Kementerian dan Lembaga Lagi yang Bisa Ditempati TNI

Kompas.com - 05/03/2019, 14:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Herindra mengungkapkan ada kementerian dan lembaga baru yang bisa diduduki perwira aktif TNI, di antaranya adalah Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut.

"Saat ini UU TNI masih dalam proses revisi dengan menambahkan beberapa kementerian, antara lain Kemenkomaritim, Kantor Staf Kepresidenan, dan Badan Keamanan Laut," ujar Herindra di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Komisi I Dinilai Perlu Membahas soal Rencana Restrukturisasi TNI

Dia menambahkan, dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut juga akan mengubah nama dan nomenklatur lembaga seperti Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara serta Badan Sar Nasional (Basarnas) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

TNI, lanjut Herindra, menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara.

"Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 dilaksanakan karena ada kementerian atau lembaga yang baru terbentuk setelah tahun 2004," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Restrukturisasi TNI yang Ditengarai Membangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI...

Herindra kemudian menampik isu bahwa restrukrisasi TNI merupakan bentuk bangkitnya dwifungsi ABRI. Menurutnya, penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga sudah ada sejak UU Nomor 34 Tahun 2004 berlaku.

"Karena secara profesionalitas, banyak perwira kita, yakni angkatan laut yang sudah menduduki jabatan di Bakamla. Kemudian sekarang ada KSP, makanya sekarang ditambahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.

Baca juga: Restrukturisasi TNI, Istana Yakin Tak akan Bebani Anggaran Negara

Kementerian dan lembaga tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Kompas TV Selain perdebatan definisi yang juga menarik perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang anti teror adalah pelibatan TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com