Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skor Kepatuhan Maluku dalam Pemenuhan Unsur Dokumen Penuntutan Paling Tinggi

Kompas.com - 05/03/2019, 13:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI di 10 provinsi menunjukkan, skor kepatuhan tertinggi pemenuhan unsur dokumen penuntutan diperoleh kejaksaan di wilayah Maluku dengan skor 85.

Sementara Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat skor di kisaran 50,60 hingga 77,38. Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan mendapat skor di kisaran 4,17 hingga 37,95.

"Dari segi pemenuhan (unsur dokumen penuntutan Maluku (di zona) hijau, dan ada 4 yang (di zona) merah. Sisanya (di zona) kuning," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam paparan survei di Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara di 10 provinsi.

Baca juga: Dari 10 Provinsi, Skor Kepatuhan Tertinggi Pemenuhan Unsur Dokumen Penyidikan di Kepolisian Yogyakarta

 

Adapun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.

Pada tahap penuntutan, Ombudsman meneliti 7 dokumen wajib dan 1 dokumen fleksibel pada setiap berkas perkara.

Ombudsman meneliti pemenuhan unsur dokumen itu seperti surat dakwaan, surat tuntutan, surat perintah penahanan tingkat penuntutan, berita acara pelaksanaan perintah penahanan hingga surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara.

Misalnya, dalam surat perintah penahanan tingkat penuntutan, Ombudsman memeriksa nomor surat perintah penahanan, kesesuaian nomor laporan polisi, kesesuaian jaksa penuntut umum dengan surat perintah penunjukkan, kesesuaian identitas tersangka, hingga kesesuaian penandatanganan dokumen.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara

Dari segi ketersediaan dokumen di tahap penuntutan, tingkat kepatuhannya sudah baik. Tujuh provinsi berada pada zona hijau dengan skor 82,14 hingga 100.

Hanya tiga provinsi yang berada pada zona kuning, yaitu NTT dengan skor 75, Sulawesi Selatan 60,71, dan Maluku 57,14.

"Kita mendorong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara agar tercipta tertib administrasi pada penanganan perkara," kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di perwakilan Ombudsman RI.

Survei ini masih dalam tahap uji coba. Ke depan, Ombudsman akan mengembangkan survei ini dengan melibatkan provinsi lainnya di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com