JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah pada pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
"Ada 10 kementerian dengan kepatuhan terendah, jadi ada Kementerian Pertahanan, (ada) 80 orang wajib lapor, dari 80 orang, ternyata yang baru lapor 10 persennya. Lantas Kemendes PDT dan Transmigrasi ada 315 wajib lapor ternyata yang baru lapor 18,41 persen, gitu ya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 kementerian adalah sebagai berikut:
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pertahanan sebanyak 80 orang. Namun, hanya 10 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 18,41 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,23 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pariwisata sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 26,42 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebanyak 14.216 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 27,66 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Dalam Negeri sebanyak 222 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 37,84 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 155 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 38,71 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,31 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 4.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,28 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 84 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48,81 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Pahala berharap para menteri di 10 kementerian tersebut mau mendorong jajarannya yang wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK.
"Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi, itu KPK yakin sekali. Oleh karena itu kita bilang ke 10 kementerian terendah itu mohon komitmen dari pimpinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen," kata Pahala.