Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Terendah pada 2018

Kompas.com - 14/01/2019, 15:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah pada pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.

"Ada 10 kementerian dengan kepatuhan terendah, jadi ada Kementerian Pertahanan, (ada) 80 orang wajib lapor, dari 80 orang, ternyata yang baru lapor 10 persennya. Lantas Kemendes PDT dan Transmigrasi ada 315 wajib lapor ternyata yang baru lapor 18,41 persen, gitu ya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 kementerian adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Pertahanan

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pertahanan sebanyak 80 orang. Namun, hanya 10 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 18,41 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

3. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,23 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

4. Kementerian Pariwisata

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pariwisata sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 26,42 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebanyak 14.216 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 27,66 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

6.Kementerian Dalam Negeri

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Dalam Negeri sebanyak 222 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 37,84 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

7. Kementerian Ketenagakerjaan

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 155 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 38,71 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,31 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 4.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45,28 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Jumlah wajib lapor LHKPN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 84 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48,81 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Pahala berharap para menteri di 10 kementerian tersebut mau mendorong jajarannya yang wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK.

"Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi, itu KPK yakin sekali. Oleh karena itu kita bilang ke 10 kementerian terendah itu mohon komitmen dari pimpinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhannya sampai 100 persen," kata Pahala.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com