Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 10 Provinsi, Skor Kepatuhan Tertinggi Pemenuhan Unsur Dokumen Penyidikan di Kepolisian Yogyakarta

Kompas.com - 05/03/2019, 13:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI di 10 provinsi menunjukkan, skor kepatuhan tertinggi pemenuhan unsur dokumen penyidikan berada di kepolisian wilayah Yogyakarta dengan skor 69,77.

Sementara, skor kepatuhan terendah berada di kepolisian wilayah Sumatera Utara dengan skor 15,91.

Meski demikian, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, skor 69,77 masih tergolong pada zona kepatuhan sedang.

"Kepolisian di Sumatera Utara memiliki nilai terendah 15,91, dibandingkan dengan kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 69,77," kata Adrianus dalam paparan survei di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019) siang.

Adrianus menjelaskan, dari 10 provinsi, Yogyakarta, Jawa Barat, Maluku dan Riau berada di zona kepatuhan sedang. Rentang skornya dari 56,25 hingga 69,77.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara

Sementara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara berada di zona kepatuhan rendah. Rentang skornya di kisaran 15,91 hingga 48,88.

"Dari segi pemenuhannya (unsur administrasi dokumen penyidikan) empat provinsi kuning. Sementara 6 provinsi merah, Sumatera Barat hingga Sumatera Utara. Itu untuk penyidikan ya," kata Adrianus.

Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara setiap provinsi.

Ada pun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.

Pada tahap penyidikan, Ombudsman meneliti 7 dokumen wajib dan 8 dokumen fleksibel pada setiap berkas perkara.

Ombudsman meneliti pemenuhan unsur dokumen itu, seperti laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penahanan hingga surat panggilan saksi dan ahli.

Baca juga: Ombudsman DKI: Banyak Permainan dalam Pengelolaan Apartemen

Misalnya, dalam surat perintah penyidikan, Ombudsman memeriksa kelengkapan nomor surat, dasar penyidikan, kesesuaian nomor laporan polisi, kesesuaian identitas tim penyidik, tanggal surat, kesesuaian jenis perkara yang disidik hingga kesesuaian penandatanganan surat.

"Di polisi kan ada sekian banyak dokumen mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan hingga surat penyitaan, misalnya. Itu kami cek satu-satu dengan model ceklis," kata Adrianus.

Meski 10 provinsi masuk dalam zona kepatuhan sedang dan rendah, Adrianus melihat dari segi ketersediaan dokumen, tingkat kepatuhannya sudah baik.

Sebanyak 8 provinsi berada pada zona hijau dengan skor 85,71 hingga 92,86.

Hanya dua provinsi yang berada pada zona kuning, yaitu NTT dengan skor 75 dan Sumatera Utara dengan skor 71,43.

Adrianus menerangkan, 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di perwakilan Ombudsman RI.

Survei ini masih dalam tahap uji coba. Ke depan, Ombudsman akan mengembangkan survei ini dengan melibatkan provinsi lainnya di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com