Salin Artikel

Skor Kepatuhan Maluku dalam Pemenuhan Unsur Dokumen Penuntutan Paling Tinggi

Sementara Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat skor di kisaran 50,60 hingga 77,38. Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan mendapat skor di kisaran 4,17 hingga 37,95.

"Dari segi pemenuhan (unsur dokumen penuntutan Maluku (di zona) hijau, dan ada 4 yang (di zona) merah. Sisanya (di zona) kuning," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam paparan survei di Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara di 10 provinsi.

Adapun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.

Pada tahap penuntutan, Ombudsman meneliti 7 dokumen wajib dan 1 dokumen fleksibel pada setiap berkas perkara.

Ombudsman meneliti pemenuhan unsur dokumen itu seperti surat dakwaan, surat tuntutan, surat perintah penahanan tingkat penuntutan, berita acara pelaksanaan perintah penahanan hingga surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara.

Misalnya, dalam surat perintah penahanan tingkat penuntutan, Ombudsman memeriksa nomor surat perintah penahanan, kesesuaian nomor laporan polisi, kesesuaian jaksa penuntut umum dengan surat perintah penunjukkan, kesesuaian identitas tersangka, hingga kesesuaian penandatanganan dokumen.

Dari segi ketersediaan dokumen di tahap penuntutan, tingkat kepatuhannya sudah baik. Tujuh provinsi berada pada zona hijau dengan skor 82,14 hingga 100.

Hanya tiga provinsi yang berada pada zona kuning, yaitu NTT dengan skor 75, Sulawesi Selatan 60,71, dan Maluku 57,14.

"Kita mendorong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara agar tercipta tertib administrasi pada penanganan perkara," kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, 10 provinsi yang dinilai berdasarkan pertimbangan jumlah tertinggi laporan bidang hukum di perwakilan Ombudsman RI.

Survei ini masih dalam tahap uji coba. Ke depan, Ombudsman akan mengembangkan survei ini dengan melibatkan provinsi lainnya di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/13553331/skor-kepatuhan-maluku-dalam-pemenuhan-unsur-dokumen-penuntutan-paling-tinggi

Terkini Lainnya

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke