Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cepat Lambatnya Putusan Uji Materi MK Bergantung pada Argumentasi Pemohon

Kompas.com - 04/03/2019, 21:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, terbuka kemungkinan bagi pemohon uji materi pasal pencetakan surat suara Undang-undang Pemilu untuk mengajukan permintaan provisi atau putusan sela.

Nantinya, Majelis Hakim MK dapat memutuskan untuk mengeluarkan putusan provisi, sehingga menangguhkan pemberlakukan norma pada pasal yang diuji.

Proses tersebut bisa saja mempercepat keputusan uji materi terhadap suatu pasal dalam undang-undang.

"Sekiranya (permintaan putusan provisi) dimohonkan, ya mungkin-mungkin saja," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Perludem: KPU Harus Minta Permohonan Provisi agar Uji Materi soal Surat Suara Segera Diputus

"Kalau dalam konteks perkara PUU, putusan provisi biasanya MK menangguhkan pemberlakukan norma dalam pasal yang diuji, sampai dengan adanya putusan akhir MK," sambungnya.

Meski begitu, Fajar menyebut, MK juga dapat menolak permohonan putusan provisi.

Keputusan MK akan hal tersebut sangat bergantung dari seberapa kuat argumentasi pemohon.

"Sekali lagi, bergantung pertama-tama pada bagaimana argumentasi pemohon yang bisa meyakinkan MK agar memutus dengan segera," ujar dia.

Baca juga: KPU Diminta Cepat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Pasal Cetak Surat Suara

Fajar menambahkan, permohonan putusan provisi hanya bisa diajukan oleh pemohon uji materi, tak bisa diajukan oleh pihak terkait atau yang lainnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi pasal pencetakan surat suara dan pindah memilih yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu yang cukup untuk memastikan ketersediaan surat suara bagi pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih.

Baca juga: Atasi Kekurangan Surat Suara, Ketua KPU Sebut PKPU Solusi Tercepat, tetapi...

Titi menyarankan supaya KPU meminta MK mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.

Uji materi terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri dimohonkan oleh dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com