Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Ada Nama WNA, KPU Akan Cek Kembali Data Pemilih

Kompas.com - 28/02/2019, 15:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 untuk memastikan tidak ada nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam DPT.

Rencana tersebut merespon isu WNA China ber-eKTP yang tercantum dalam DPT. Meski isu itu telah dibantah, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi.

"Kami juga berniat untuk melakukan penyisiran DPT. Jadi berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, kemudian berapa banyak masih adakah di antara mereka yang masuk ke dalam DPT, karena WNA kan tak boleh menggunakan hak pilih," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Polemik E-KTP untuk WNA

Arief mengatakan, proses penyisiran data sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU saat menyusun DPT Pemilu. Dari proses tersebut KPU memastikan bahwa tak ada WNA yang tercantum dalam DPT.

Proses penyusunan DPT sendiri dilakukan dengan sistem door to door. Saat itu, petugas KPU mendatangi rumah pemilih dan mencatat data mereka.

"Makanya di penjelasan teman-teman (KPU) itu mengatakan, di DPT sekarang itu nggak ada (nama WNA)," ujar Arief.

Namun demikian, untuk menjamin DPT bersih dari WNA, KPU berupaya untuk kembali mengecek data pemilih.

Baca juga: KPU Diminta Memastikan Tak Ada WNA dalam DPT

Seandainya ditemukan nama WNA di DPT, KPU akan segera menghapus nama yang bersangkutan.

Polemik soal e-KTP WNA bermula dari beredarnya foto e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Termasuk, tak ada WNA yang tercatat di DPT Pemilu 2019.

Kompas TV Penerbitan KTP elektronik bagi WNA, sudah diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan.<br /> <br /> Lalu bagaimana dengan induk kependudukan atau NIK di KTP warga Tiongkok yang sama denganNIK seorang WNI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com