Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tak Menutup Kemungkinan Perubahan Format E-KTP untuk WNA

Kompas.com - 27/02/2019, 15:30 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tak menutup kemungkinan ada perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan secara fisik yang dinilainya bisa menjadi pembeda.

Perbedaan e-KTP WNA dan WNI di antaranya terkait masa berlaku, pencantuman kewarganegaraan WNA, serta kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, yang ditulis dalam Bahasa Inggris.

Baca juga: Seknas Prabowo-Sandi Harap KPU Sosialisasikan Perihal E-KTP WNA ke KPPS

"Tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya disebutkan, ada tiga pembeda dengan Bahasa Inggris, kalau orang membaca pasti lihat," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Namun, jika dinilai berpotensi adanya penyalahgunaan, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan perubahan format e-KTP untuk WNA.

"Andai kata nanti dengan warna yang sama ini menimbulkan problem seolah-olah bisa untuk nyoblos, dan lain-lain, kami bisa pertimbangkan untuk ubah warnanya," kata Zudan.

Namun, Zudan mengatakan, perubahan tersebut juga akan berdampak pada hal lainnya.

Baca juga: Sejak 2014, Sebanyak 1.600 Keping E-KTP untuk WNA Telah Dicetak

Pemberian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Zudan, baru kali ini e-KTP untuk WNA dipermasalahkan. Dugaannya, polemik kartu identitas tersebut menjadi gaduh karena situasi menjelang Pemilu 2019.

Ia mengatakan, selama ini Kemendagri telah memperlakukan atau menangani penerbitan e-KTP secara adil, baik untuk WNA maupun WNI.

"Ini kan sudah terbit beberapa tahun lalu. Enggak ada satu pun persoalan karena kami juga melayaninya secara sama, tidak ada yang istimewa. Sama lah, tidak ada isu mana yang lebih bergengsi KTP-el WNA atau WNI," kata Zudan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Kalau Bisa E-KTP WNA Dicetak setelah Pemilu

Diusulkan berbeda

Terkait polemik e-KTP untuk WNA ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing (WNA).

"Dalam konstitusi disebut penduduk bisa warga negara dan bisa warga negara asing. Hanya ke depan harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA, karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dia dapat paspor nanti," ujar Yasonna usai menghadiri Laporan Tahunan 2018 MA di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).

Penerbitan e-KTP untuk WNA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polemik e-KTP Warga Negara Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com