JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) telah dicetak sebanyak 1.600 keping, sejak tahun 2014.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
"Penerbitan KTP-el WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh," ungkap Zudan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Kalau Bisa E-KTP WNA Dicetak setelah Pemilu
Ia menuturkan, 4 provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
E-KTP untuk WNA menjadi viral setelah muncul kabar WNA asal China yang memiliki e-KTP, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Penerbitan E-KTP untuk WNA, kata Zudan, juga telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Ini Perbedaan E-KTP WNI dan WNA
Pada Pasal 63 ayat (1) UU tersebut, tercantum bahwa "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.