JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini untuk memastikan tidak adanya nama Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum di DPT.
Sebab, DPT memuat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam e-KTP. Sedangkan WNA dengan kondisi tertentu punya kesempatan untuk memiliki e-KTP.
Usulan ini merespons isu WNA China yang memiliki e-KTP. Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi.
"Kemungkinan itu kan bisa saja. Makanya ini menjadi pintu masuk untuk memeriksa DPT secara keseluruhan," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: 6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA
Menurut Sigit, KPU perlu tahu ada berapa banyak WNA yang punya e-KTP. Data tersebut dicatat, baik NIK maupun namanya, kemudian ditelusuri di DPT.
Harus dipastikan bahwa tidak ada WNA yang masuk ke DPT. Jika pun ada, KPU harus segera menghapus nama yang bersangkutan dari DPT.
Sigit menambahkan, KPU harus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang punya kewenangan pencatatan data penduduk.
"Proses itu harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab melibatkan Bawaslu (Bawaslu), sehingga publik jadi percaya dan tidak jadi tidak menebak-nebak," ujar Sigit.
Baca juga: Kemendagri Ingin Bantu KPU Pastikan DPT Bersih dari WNA
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut e-KTP untuk WNA telah dicetak sebanyak 1.600 keping sejak tahun 2014.
Penerbitan E-KTP untuk WNA, kata Zudan, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Termasuk, tak ada WNA yang tercatat di DPT Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.