JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi sorotan dan diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah viralnya sebuah foto e-KTP milik WNA asal China berinisial GC yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang menyebar diikuti iu bahwa nama GC masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun, hal ini telah dibantah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Tak ada WNA pemegang e-KTP yang masuk dalam daftar pemilih.
Pemberian e-KTP bagi WNA, menurut Kemendagri, sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ada perbedaan yang bisa dicermati dari e-KTP untuk WNI dan WNA.
Berikut dirangkum Kompas.com, 6 fakta yang perlu diketahui seputar e-KTP untuk WNA:
1. E-KTP WNA sesuai perintah UU
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".
Baca juga: Ini Syarat WNA untuk Mendapatkan E-KTP
"Penduduk WNA yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).
Ia menjelaskan, izin tinggal tetap tersebut mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemendagri akan mengeluarkan e-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap.
Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.
Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.
2. E-KTP WNA berfungsi untuk layanan publik