Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Libatkan KPU Bahas Dugaan Pelanggaran Jokowi Saat Debat

Kompas.com - 21/02/2019, 18:20 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat debat kedua.

Dalam debat, Jokowi sempat menyinggung soal kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto seluas ratusan ribu hektar di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Hal itu kemudian dianggap sebagai serangan personal atau bersifat pribadi oleh para pendukung Prabowo.

"Kami lagi mengkaji masalah personal ini, apakah ini memang personal atau apakah informasi itu bisa diakses oleh publik, ini perlu kita juga bicarakan ke depan dan juga didiskusikan," ujar Rahmat dalam sebuah diskusi di media center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Menurut Rahmat, dalam proses pengkajian Bawaslu juga akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Baca juga: Timses Jokowi Anggap BPN Perlebar Bahasan soal Lahan Prabowo

Sebab, dalam tata tertib debat yang telah disepakati oleh KPU dan timses kedua pasangan capres-cawapres, terdapat aturan mengenai larangan peserta debat menyerang ranah pribadi lawannya.

Namun, kata Rahmat, aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait perbuatan atau perkataan apa saja yang dikategorikan sebagai serangan personal.

"Apakah memang ini termasuk dalam personal atau tidak, inilah nanti yang kami bicarakan dengan KPU dalam kajian perkara ini," kata Rahmat.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat kedua pilpres.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Baca juga: Budiman Sebut Prabowo Part of The Problem dalam Isu Penguasaan Lahan

Pelapor menganggap Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Kompas TV Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima dua laporan dan masih mendalami dugaan serangan pribadi Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo, terhadap Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan ratusan hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Bawaslu masih akan memeriksa saksi pelapor dan memastikan kelengkapan formilnya untuk menentukan apakah diperlukan pemanggilan terhadap terlapor. Meski demikian, menurut Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo,secara tegas menyebutkan kalau tidak ada pasal yang mengatur tentang serangan pribadi dalam peraturan perundang-undangan mengenai kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com