JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) seharusnya tak menghentikan penelusuran dugaan pelecehan seksual oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB yang dilaporkan RA.
Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak RA telah menerima surat hasil keputusan DJSN terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Haris saat konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK
Dalam surat yang diterima pihak RA, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.
"Karena izin untuk menghentikan panel, syaratnya orang yang diperiksa mengakui. Jadi dalam kasus RA harus mengakui dan melakukan perbaikan kesalahannya dalam kasus ini," kata Haris.
Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB pada 17 Januari 2019.
Menurut Haris, pemberhentian pemeriksaan dapat dilakukan setelah orang yang bersangkutan mengakui kesalahannya.
Sementara itu, surat pemberhentian SAB tak menjelaskan bahwa ia mengakui kesalahannya sehingga tak dapat dijadikan landasan untuk memberhentikan pemeriksaan.
Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Haris mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Pada Pasal 15 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika anggota BPJS yang melakukan kesalahan dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela.
Haris berpandangan, DJSN tak menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki institusinya dan menghadirkan lingkungan kerja yang aman untuk pegawainya.
Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, anggota DJSN Ahmad Ansyori membantah bahwa pihaknya terkesan menyelamatkan SAB dari kasus dugaan asusila.
Ansyori menegaskan, DJSN tidak memiliki kepentingan untuk melindungi SAB.
"Enggak ada kepentingan sama sekali DJSN untuk melindungi yang bersangkutan," kata Ansyori ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/2/2019).
Ansyori menjelaskan bahwa hal itu terbukti karena mereka telah mengirimkan surat kepada presiden terkait peninjauan posisi SAB.
Hal itu dilakukan sebelum Keppres terkait pemberhentian SAB dikeluarkan.
Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS
DJSN mengungkapkan kepada Presiden bahwa sebelumnya SAB sudah pernah diperiksa terkait laporan lain.
Menurut Ansyori, DJSN juga sudah memberitahukan kepada Presiden soal pemeriksaan SAB dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan RA.
"Sama sekali tidak ada, dan ini bisa didukung dengan bukti bahwa sebelum yang bersangkutan keluar SK-nya, DJSN sudah tahun lalu mengusulkan ke presiden supaya ditinjau yang bersangkutan itu," kata Ansyori.
"Dan itu kami sampaikan kembali surat dalam kasus ini kepada Pak Presiden bahwa tahun lalu kami sudah mengusulkan keberadaan yang bersangkutan ditinjau," lanjut dia.
Baca juga: Tim Advokasi Kritik Penanganan Kasus RA oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional
Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.
RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.