JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan pelecehan seksual berinisial RA menginginkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukkan hasil penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami dirinya.
Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.
Saat peristiwa terjadi, RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira kenapa saya menuntut sekali laporan hasil DJSN? Saya lelah, saya ingin nama baik saya terpulihkan," kata RA dalam konferensi pers bersama tim advokasinya di Lokataru Foundation, Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Baca juga: Tim Advokasi Kritik Penanganan Kasus RA oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional
Menurut RA, DJSN telah menggelar persidangan internal terkait penanganan kasusnya.
Ia mengatakan, ada beberapa bukti yang juga sudah diserahkan ke tim panel dan ketua persidangan DJSN.
"Saya butuh laporan itu agar saya bisa melanjutkan hidup saya. Saya bisa membuktikan kepada orang-orang yang terus menerus mempertanyakan mengapa baru lapor, mengapa sudah 4 kali baru lapor, saya butuh (laporan hasil penanganan kasus) itu," kata RA.
"Agar ini jadi pemenangan untuk kaum perempuan, kemenangan bahwa memang sulit untuk mengungkapkan, tapi sampai kapan kita berdiam. Saya butuh itu agar masyarakat bisa paham," lanjut RA.
Sementara itu, Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus RA oleh DJSN ini.
Pertama, DJSN menerima surat laporan RA tanggal 7 Desember 2018. Namun, DJSN menilai laporan tersebut perlu diperbaiki.
RA kemudian mengirimkan perbaikan laporannya dan diterima DJSN pada 26 Desember 2018. Akan tetapi, dalam pernyataan publiknya, salah satu anggota DJSN menyatakan laporan dari RA telah diterima tanggal 16 Desember.
"Jika surat sudah diterima dan dibaca, jelas hal ini merugikan pelapor (RA) yang seharusnya pembentukan tim panel dapat terbentuk tanggal 21 Desember 2018," kata Haris.
Baca juga: RA Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengacara
Kedua, DJSN menerima surat pengunduran diri SAB yang disusul pembentukan tim panel. Namun, DJSN telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk pemberhentian SAB.
"Aneh, DJSN seharusnya mengambil sikap secara tegas untuk tidak menyampaikan rekomendasi pengunduran diri SAB kepada Presiden. Mengingat yang bersangkutan sedang berperkara," papar Haris.
Menurut Haris, sekalipun rekomendasi sudah diberikan ke Presiden, DJSN dapat menarik kembali surat tersebut.