JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan SAB resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden.
SAB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial RA. Usai dilaporkan ke pihak berwajib, SAB pun memutuskan mundur dari jabatanya.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menuturkan, pemberhentian SAB setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019.
“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Kami Syok...
Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres tersebut.
Menurut Poempida, melalui pemberhentian itu menunjukkan bila Presiden mengapresiasi kontribusi SAB yang telah mengabdi puluhan tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini (pemberhentian dengan hormat SAB) pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tutur Poempida.
Baca juga: RA Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengacara
Poempida mengatakan, dengan pemberhentian itu, SAB bisa lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Poempida.
Sebelumnya, RA, pegawai kontrak di Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja. Dia menyebutkan, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.
Sementara SAB sendiri membantah tuduhan yang dilayangkan RA tersebut.