Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK

Kompas.com - 19/02/2019, 17:21 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, yang mewakili korban dugaan pelecehan seksual, RA, oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat hasil penanganan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam kasus itu.

Menurut dia, berdasarkan surat yang diterima pada 11 Februari 2019, DJSN menyatakan SAB terbukti melakukan tindakan tercela terhadap mantan pegawainya berinisial RA.

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Hasil tim panelnya secara jelas menyatakan bahwa SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Ade Armando dalam konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ia menyebutkan, keputusan itu tertuang dalam surat hasil penanganan DJSN terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RA.

Hasil itu disimpulkan tim panel DJSN yang terdiri dari 5 orang, yaitu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.

Ade mengatakan, tak mudah bagi RA untuk mendapatkan surat tersebut. RA menyambangi Kantor DJSN sebanyak dua kali dan menunggu hingga akhirnya pihak DJSN memberikan surat tersebut pada 11 Februari 2019.

Meski hanya menerima sebagian dari laporan hasil penanganan tersebut, Ade mengaku mengapresiasi keputusan tim panel.

"Itu berkahnya ada keputusan dari tim panel tersebut karena dengan demikian untuk pertama kalinya selama ini RA dicerca, dihina, dan sebagainya, sekarang dibuktikan bahwa yang maksiat itu adalah SAB," kata Ade.

Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS

Ade menambahkan, dalam surat yang diterima pihaknya, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.

Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, pada tanggal 17 Januari 2019.

Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com