Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 21/01/2019, 11:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS), Ade Armando, meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tetap menjalankan tim panel yang dibentuk guna mempelajari pengaduan adanya dugaan kekerasan seksual oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan SAB.

Permintaan Ade tersebut merespons pemberhentian SAB oleh Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019.

"Saya berharap DJSN tetap menjalankan mandatnya sampai pada tahap mengumumkan temuan tentang apakah perilaku SAB dianggap pantas atau tidak sebagai seorang anggota dewas BPJS-TK," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).

Ade mendesak tim panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya. Sebab, hal itu menyangkut integritas BPJS-TK sebagai sebuah lembaga negara.

Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS

"Meskipun presiden sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan SAB yang mengajukan permohonan pengunduran diri, tim panel sejatinya tetap berjalan dan tidak boleh dihentikan oleh DJSN," ungkapnya.

Tim panel, lanjut Ade, sudah bekerja secara intensif. RA, sekretaris pribadi SAB yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersebut juga sudah menberikan kesaksian lisan dan menyertakan bukti-bukti digital percakapan dari SAB ke RA di aplikasi Whatsapp.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS-TK Poempida Hidayatulloh menuturkan bahwa SAB resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden.

Baca juga: Laporkan RA ke Polisi, Eks Dewas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Semua Tuduhan

"Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Sementara itu, Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebut telah membentuk tim panel untuk memantau perkembangan kasus ini.

"Sudah membentuk tim panel untuk memeriksa dan kita merespon terkait dengan pelaporan itu (SAB). Itu prosedurnya," ujar Sigit.

Adapun RA mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga SAB di tempat dia bekerja. RA mengungkapkan, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Sementara SAB sendiri membantah tuduhan yang dilayangkan RA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com