Salin Artikel

Pihak RA Nilai DJSN Seharusnya Tak Hentikan Penelusuran Dugaan Pelecehan Seksual oleh SAB

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak RA telah menerima surat hasil keputusan DJSN terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Haris saat konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Dalam surat yang diterima pihak RA, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.

"Karena izin untuk menghentikan panel, syaratnya orang yang diperiksa mengakui. Jadi dalam kasus RA harus mengakui dan melakukan perbaikan kesalahannya dalam kasus ini," kata Haris.

Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB pada 17 Januari 2019.

Menurut Haris, pemberhentian pemeriksaan dapat dilakukan setelah orang yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, surat pemberhentian SAB tak menjelaskan bahwa ia mengakui kesalahannya sehingga tak dapat dijadikan landasan untuk memberhentikan pemeriksaan.

Haris mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Pada Pasal 15 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika anggota BPJS yang melakukan kesalahan dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela.

Haris berpandangan, DJSN tak menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki institusinya dan menghadirkan lingkungan kerja yang aman untuk pegawainya.

Tanggapan DJSN

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, anggota DJSN Ahmad Ansyori membantah bahwa pihaknya terkesan menyelamatkan SAB dari kasus dugaan asusila.

Ansyori menegaskan, DJSN tidak memiliki kepentingan untuk melindungi SAB.

"Enggak ada kepentingan sama sekali DJSN untuk melindungi yang bersangkutan," kata Ansyori ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Ansyori menjelaskan bahwa hal itu terbukti karena mereka telah mengirimkan surat kepada presiden terkait peninjauan posisi SAB.

Hal itu dilakukan sebelum Keppres terkait pemberhentian SAB dikeluarkan.

DJSN mengungkapkan kepada Presiden bahwa sebelumnya SAB sudah pernah diperiksa terkait laporan lain.

Menurut Ansyori, DJSN juga sudah memberitahukan kepada Presiden soal pemeriksaan SAB dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan RA.

"Sama sekali tidak ada, dan ini bisa didukung dengan bukti bahwa sebelum yang bersangkutan keluar SK-nya, DJSN sudah tahun lalu mengusulkan ke presiden supaya ditinjau yang bersangkutan itu," kata Ansyori.

"Dan itu kami sampaikan kembali surat dalam kasus ini kepada Pak Presiden bahwa tahun lalu kami sudah mengusulkan keberadaan yang bersangkutan ditinjau," lanjut dia.

Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/21143561/pihak-ra-nilai-djsn-seharusnya-tak-hentikan-penelusuran-dugaan-pelecehan

Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke