JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tak ada sanksi tertulis bagi panelis debat yang tidak menaati aturan.
Tetapi, panelis yang tak patuh pada pakta integritas dipastikan mendapat sanksi etik.
"(Panelis yang tak patuhi aturan) disanksi etik, bahwa dia adalah orang yang melanggar pakta integritas. Dia nanti bisa tidak dipakai lagi (sebagai panelis)," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2018).
Selain sanksi etik, panelis yang tak taat pada aturan berpotensi mendapat sanksi sosial.
Masyarakat akan menilai panelis tersebut tidak melakukan pekerjaan profesional karena membocorkan soal debat.
Meski begitu, Ilham yakin, panelis debat kedua dapat bekerja secara profesional dan mampu menjamin kerahasiaan daftar pertanyaan debat dari pihak manapun.
"Saya yakin sama panelis yang kami sudah pilih ini, dan moderator. Bahwa mereka semua adalah orang yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, panelis dan moderator debat menandatangani pakta integritas untuk tak membocorkan soal debat ke pihak manapun, termasuk ke KPU dan pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Moderator dan Panelis Debat Kedua Pilpres Teken Pakta Integritas
Panelis sudah menyusun daftar pertanyaan debat sejak Jumat (8/2/2019). Hingga kini, daftar pertanyaan masih disusun.
Berikut tujuh panelis debat kedua pilpres:
1. Rektor ITS Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.ES., Ph.D
2. Rektor IPB, Dr. Arif Satria
3. Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati
4. Ahli pertambangan ITB, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M. Sc
5. Pakar Energi UGM, Ahmad Agustiawan ST M.Sc.Ph.D
6. Pakar Lingkungan Undip, Sudharto P Hadi
7. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pengembangan Agraria (KPA), Dewi Kartika
Debat kedua pilpres akan digelar Minggu (17/2/2019). Peserta debat adalah calon presiden. Tema yang diangkat energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Debat akan diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta. Empat stasiun televisi akan menyiarkan debat, yaitu RCTI, JTV, MNC TV, dan INews TV.