Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Fadli Zon, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi soal Penahanan Ahmad Dhani

Kompas.com - 04/02/2019, 15:28 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon datang bersama anggota Komisi III Muhammad Syafi'i dan kuasa hukum Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Mereka membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang mereka nilai janggal.

Fadli mengatakan dalam penahanan seseorang, dibutuhkan penetapan hakim yang dibuat khusus. Penetapan itu di luar putusan pengadilan yang dibacakan hakim saat vonis.

"Karena kami dapat masukan dari tim kuasa hukum bahwa di dalam pelaksanaan penahanan itu harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan. Apakah sekarang tidak perlu ada penetapan hakim?" ujar Fadli.

Baca juga: Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Fadli mengatakan perintah untuk menahan Dhani hanya ada dalam amar putusan, bukan penetapan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan dalam menahan Dhani.

Terlebih lagi, Dhani sudah melakukan upaya hukum lagi yaitu banding.

"Apakah ada kewenangan kejaksaan (untuk menahan) ketika perkara ini sedang banding? Dasar menahan Ahmad Dhani selama 7 hari ini apa?" ujar Fadli.

Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Fadli mengatakan ini menyangkut hak asasi seseorang untuk merdeka. Jangan sampai, hak-hak Dhani dicederai dengan penahanan tanpa dasar hukum.

1. Amar putusan jadi dasar kejaksaan

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, memang tidak ada penetapan hakim yang khusus dalam vonis Ahmad Dhani kemarin. Namun, dalam kasus Dhani ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.

Syahrial mengatakan Pasal 197 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan segera. Ini yang menjadi pedoman Kejaksaan untuk menahan Ahmad Dhani.

"Jelas menyebutkan putusan dilaksanakan segera," ujar Syahrial.

Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

2. Bukan eksekusi pidana

Penahanan Dhani bukan eksekusi pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. Sebab, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani belum berkekuatan hukum tetap.

Syahrial mengatakan banyak kasus-kasus lain yang pelakunya ditahan meski belum inkrah.

"Saya ilustrasikan, bukan hanya perkara ini saja. Lihat tindak pidana korupsi, salah satunya anggota Bapak. Sebelum kasus putus, sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini bukan eksekusi," ujar Syahrial.

Baca juga: Once Mekel: Dul Terharu karena Harusnya Ahmad Dhani yang Main dengan Dewa 19

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com