JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon datang bersama anggota Komisi III Muhammad Syafi'i dan kuasa hukum Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Mereka membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang mereka nilai janggal.
Fadli mengatakan dalam penahanan seseorang, dibutuhkan penetapan hakim yang dibuat khusus. Penetapan itu di luar putusan pengadilan yang dibacakan hakim saat vonis.
"Karena kami dapat masukan dari tim kuasa hukum bahwa di dalam pelaksanaan penahanan itu harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan. Apakah sekarang tidak perlu ada penetapan hakim?" ujar Fadli.
Baca juga: Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta
Fadli mengatakan perintah untuk menahan Dhani hanya ada dalam amar putusan, bukan penetapan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan dalam menahan Dhani.
Terlebih lagi, Dhani sudah melakukan upaya hukum lagi yaitu banding.
"Apakah ada kewenangan kejaksaan (untuk menahan) ketika perkara ini sedang banding? Dasar menahan Ahmad Dhani selama 7 hari ini apa?" ujar Fadli.
Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Fadli mengatakan ini menyangkut hak asasi seseorang untuk merdeka. Jangan sampai, hak-hak Dhani dicederai dengan penahanan tanpa dasar hukum.
1. Amar putusan jadi dasar kejaksaan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, memang tidak ada penetapan hakim yang khusus dalam vonis Ahmad Dhani kemarin. Namun, dalam kasus Dhani ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.
Syahrial mengatakan Pasal 197 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan segera. Ini yang menjadi pedoman Kejaksaan untuk menahan Ahmad Dhani.
"Jelas menyebutkan putusan dilaksanakan segera," ujar Syahrial.
Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
2. Bukan eksekusi pidana
Penahanan Dhani bukan eksekusi pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. Sebab, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani belum berkekuatan hukum tetap.
Syahrial mengatakan banyak kasus-kasus lain yang pelakunya ditahan meski belum inkrah.
"Saya ilustrasikan, bukan hanya perkara ini saja. Lihat tindak pidana korupsi, salah satunya anggota Bapak. Sebelum kasus putus, sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini bukan eksekusi," ujar Syahrial.
Baca juga: Once Mekel: Dul Terharu karena Harusnya Ahmad Dhani yang Main dengan Dewa 19