Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Fadli Zon, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi soal Penahanan Ahmad Dhani

Kompas.com - 04/02/2019, 15:28 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Kepala Rutan Cipinang, Oga Dharmawan, menyatakansesuai dengan peraturan dalam undang undang tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa kunjungan pada hari libur Sabtu-Minggu tidak diperbolehkan. Waktu kunjungan tahanan di Rutan Cipinang sendiri hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Syahrial mengatakan biasanya ada syarat-syarat khusus yang membuat pelanggar Undang-Undang ditahan meski kasus belum inkrah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak punya kewenangan menjawab itu.

Syahrial mempersilakan kuasa hukum untuk mempertanyakan ini dalam memori banding mereka.

"Memang kalau hal ini merupakan keberatan dari penasihat hukum silakan masukan memori banding," ujar Syahrial. 

Baca juga: Di Malaysia, Ari Lasso Semangati Ahmad Dhani dengan Teriakan

3. Belum inkrah

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi menegaskan bahwa kejaksaan berpatokan pada amar putusan. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada persepsi penahanan Dhani tanpa penetapan hakim.

Penahanan Dhani juga bukan bentuk eksekusi karena kasusnya belum inkrah.

"Sekali lagi putusan ini belum inkrah sehingga belum berlaku eksekusi. Tetapi kalau penahanan itu ada di dalam amar putusan," kata Daming.

Baca juga: Dewa 19 Lakukan Perombakan Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani

Terpisah, Syahrial Sidik mengatakan, buktinya adalah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang.

Rutan atau rumah tahanan adalah tempat bagi terpidana yang sudah dikenai tuntutan atau vonis sementara.

Jika kasusnya sudah inkrah, terpidana akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan.

"Makanya dia ada di rutan, bukan lapas," ujar Syahrial.

Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reunion Dewa 19, Dul Jaelani Merasa Gugup

Pihak Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian itu. Syahrial mengatakan pihaknya baru menerima laporan banding itu pada Jumat (1/2/2019).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memproses laporan itu dengan menentukan hakim-hakim paling lambat tiga hari setelah laporan banding diterima.

Baca juga: Once Mekel Sebut Ada yang Kecewa Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani

Nantinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menentukan apakah Dhani bisa dibebaskan selama proses banding atau tetap ditahan. Namum keputusan itu juga hanya diumumkan dalam persidangan.

"Kita akan mempertimbangkan apakah penahanan itu sah atau tidak sah, perlu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com