Syahrial mengatakan biasanya ada syarat-syarat khusus yang membuat pelanggar Undang-Undang ditahan meski kasus belum inkrah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak punya kewenangan menjawab itu.
Syahrial mempersilakan kuasa hukum untuk mempertanyakan ini dalam memori banding mereka.
"Memang kalau hal ini merupakan keberatan dari penasihat hukum silakan masukan memori banding," ujar Syahrial.
Baca juga: Di Malaysia, Ari Lasso Semangati Ahmad Dhani dengan Teriakan
3. Belum inkrah
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Daming Sunusi menegaskan bahwa kejaksaan berpatokan pada amar putusan. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada persepsi penahanan Dhani tanpa penetapan hakim.
Penahanan Dhani juga bukan bentuk eksekusi karena kasusnya belum inkrah.
"Sekali lagi putusan ini belum inkrah sehingga belum berlaku eksekusi. Tetapi kalau penahanan itu ada di dalam amar putusan," kata Daming.
Baca juga: Dewa 19 Lakukan Perombakan Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani
Terpisah, Syahrial Sidik mengatakan, buktinya adalah Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang.
Rutan atau rumah tahanan adalah tempat bagi terpidana yang sudah dikenai tuntutan atau vonis sementara.
Jika kasusnya sudah inkrah, terpidana akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan.
"Makanya dia ada di rutan, bukan lapas," ujar Syahrial.
Baca juga: Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reunion Dewa 19, Dul Jaelani Merasa Gugup
Pihak Ahmad Dhani mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian itu. Syahrial mengatakan pihaknya baru menerima laporan banding itu pada Jumat (1/2/2019).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memproses laporan itu dengan menentukan hakim-hakim paling lambat tiga hari setelah laporan banding diterima.
Baca juga: Once Mekel Sebut Ada yang Kecewa Saat Ahmad Dhani Digantikan Dul Jaelani
Nantinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menentukan apakah Dhani bisa dibebaskan selama proses banding atau tetap ditahan. Namum keputusan itu juga hanya diumumkan dalam persidangan.
"Kita akan mempertimbangkan apakah penahanan itu sah atau tidak sah, perlu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.